Hukum Operasi Plastik
Ditulis Guna: Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Nawazil
Dosen Pengampu: Ust. Junaidi Manik

Oleh:
Fulanah
Nim: 012.07.0100
MA’HAD ALY LID DIRASAH AL-ISLAMIYYAH
HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2014
Pendahuluan
Menjadi sosok yang tampan dan cantik sudah tentu menjadi keinginan setiap orang, baik laki-laki atau perempuan. Terutama bagi kaum perempuan. Betapa bahagianya seorang wanita bila ia mempunyai hidung yang mancung, bulu mata yang lentik, kulit yang halus dan tubuh yang mempesona. Apa lagi apa bila mendengar ada hadits yang menerangkan bahwa “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai hal-hal yang indah” (HR. Muslim) Mungkin hadits inilah yang menjadi alasan atau dalil oleh orang-orang yang melakukan berbagai macam cara agar tubuhnya terlihat mempesona. Dalam hal ini mungkin seperti operasi plastik dan sebagainya. Pada makalah ini, penulis akan membahas mengenai apa hukum operasi plastik itu.
A. Pengertian Operasi Plastik dan Pembagian Jenisnya
Operasi plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Bedah plastik, berasal dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang berarti “membentuk” atau “memberi bentuk”. Ilmu ini sendiri merupakan cabang dari ilmu bedah yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk dan fungsi yang normal dan “menyempurnakan” bentuk dengan proporsi yang “lebih baik”. Jenis bedah plastik secara umum dibagi dua jenis : pembedahan untuk rekonstruksi dan pembedahan untuk kosmetik ( Estetik ).
Perbedaan operasi Rekonstruksi dan Estetik adalah dari tujuan prosedur pembedahan itu sendiri. Pada operasi rekonstruksi diusahakan mengembalikan bentuk/penampilan serta fungsi menjadi lebih baik atau lebih manusiawi setidaknya mendekati kondisi normal. Pada operasi estetik, pembedahan dilakukan pada pasien-pasien normal (sehat), namun menurut norma bentuk tubuh kurang harmonik (misalnya hidung pesek) maka, diharapkan melalui operasi bedah plastik estetik didapatkan bentuk tubuh yang mendekati sempurna.
B. Sejarah Operasi Plastik
Operasi plastik tampaknya seperti teknologi modern dan trend pada masa ini, dan banyak orang tidak menyadari bahwa operasi ini telah berkembang selama berabad-abad kehidupan manusia di bumi. Operasi plastik pertama kali dilakukan pada awal abad ke-8 SM. Pada masa itu, dokter India tua mulai menerapkan penggunaan cangkokan kulit untuk merekonstruksi bercak kulit manusia. Susrutha adalah seorang ahli bedah India kuno yang terkenal. Dia adalah dokter pertama yang nerhasil menyelesaikan konstruksi hidung. Untuk menyelesaikan operasi ini, ia menggunakan beberapa kulit dari dahi.
Beberapa lama kemudian, Romawi mulai melaksanakan operasi plastik. Dr Heinrich von Pfolspeundt menggunakan cangkokan-cangkokan kulit dari bagian belakang lengan untuk membantu penyembuhan di Eropa. Namun, praktek operasi plastik ini tidak menjadi praktek yang umum sampai abad 19 dan 20.
Seorang dokter Amerika Serikat, Dr John Peter Mettauer dikenal sebagai dokter bedah plastik pertama Amerika. Operasi pertamanya terjadi pada tahun 1827. Pembedahan ini dilakukan pada langit-langit sumbing.
Meskipun kontribusinya besar, namun yang dianggap “Bapak Operasi Plastik Modern” adalah Sir Harold Gillies. Sir Gillies mengembangkan berbagai teknik lain dalam pengembangan operasi plastik. Penekanan adalah untuk membantu orang-orang yang wajahnya telah rusak dalam Perang Dunia I.
Bedah Plastik di Indonesia dirintis oleh Prof. Moenadjat Wiratmadja. Setelah lulus sebagai spesialis bedah dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1958, beliau melanjutkan pendidikan bedah plastik di Washington University/Barnes Hospital di Amerika Serikat hingga tahun 1959. Sepulang dari luar negeri, beliau mulai mengkhususkan diri dalam memberikan pelayanan pada umum dan pendidikan bedah plastik pada mahasiswa dan asisten bedah di FKUI/RSCM. Pada tahun 1979 beliau dikukuhkan sebagai profesor dalam ilmu kedokteran di FKUI. Profesor Moenadjat Wiratmadja wafat pada tahun 1980.
C. Ketentuan-Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Untuk Melakukan Operasi Plastik
Beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan dalam menjalankan operasi plastik, yang telah ditetapkan oleh para ulama’ agar tidak melanggar syariat Islam antara lain:
1. Operasi tidak menyelisihi nash-nash syar’i , seperti sebagai bentuk penipuan, merubah ciptaan Allah, dan lain sebagainya.
2. Pelaksanaan operasi harus sebuah maslahat yang syar’i , baik kebutuhan primer, seperti menyelamatkan nyawa, kebutuhan sekunder (hajiyat ) seperti mengembalikan bibir sumbing ke aslinya, atau kebutuhan tidak mendesak (tahsiniyat) menghilangkan bekas luka.
3. Tidak ada bahaya yang diakibatkan oleh operasi itu, dan hal ini harus ditetapkan oleh dokter spesialis.
Syaikh Izzuddin bin Abdus Salam mengatakan bahwa suatu maslahat adalah, jika telah nampak adanya bahaya yang lebih besar daripada bahaya yang sudah terjadi, maka dokter haram utuk melakukan operasi.
Hal ini berdasarkan ketentuan ushul fiqih yang artinya, “Jika terjadi pertentangan antara dua macam mafsadat, maka harus diperhatikan mana yang lebih besar bahayanya dengan melakukan yang lebih ringan.”
4. Dokter dan tim medisnya harus memiliki keahlian dalam melakukan operasi.
5. Pelaksanaan operasi harus atas izin pasien, atau wali pasien jika dia tidak mampu mengizinkan
6. Operasi dilaksanakan ketika tidak ada lagi pengobatan yang lain.
7. Harus menjaga adab-adab syar’i, seperti tidak kholwat dan tidak membuka aurat kecuali yang dibtuhkan dalam operasi. .
Dari ketentuan-ketentuan di atas kita bisa menentukan hukum operasi dari segala jenisnya.
D. Hukum Operasi Plastik
Pada pembahasan ini penulis mengkategorikan hukum operasi plastik dari segi jenis operasi itu.
1. Operasi Rekonstruksi
Operasi ini adalah bertujuan mengembalikan anggota tubuh seperti semula, baik anggota itu terluka karena sebuah musibah (luka baka), atau bawaan sejak lahir (bibir sumbing)
Hukum operasi ini diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً، إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً"
Dari Abu Hurairah, Rosulullah bersabda: “Tidaklah Allah menurunkan penyakit melainkan menurunkan obat penyembuh untuknya.(HR.Al- Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap penyakit ada obatnya, sehingga jika seseorang mengalami kecelakaan pada anggota tubuhnya, dan tidak ada lagi solusi penyembuhan kecuali dengan opersi maka operasi ini diperbolehkan.
Menurut Yusuf Al-Qardhawi Islam membolehkan operasi terhadap bagian tubuh yang mengalami gangguan fungsional, baik karena bawaan lahir, maupun akibat kecelakaan. Sedangkan operasi plastik pada bagian tubuh yang tidak mengalami gangguan fungsional, hanya bentuknya kurang sempurna atau ingin diperindah, seperti hidung yang pesek kemudian dioperasi sehingga menjadi mancung, hukumnya haram.
2. Operasi Estetika
Operasi ini adalah pembedahan dilakukan pada pasien-pasien normal (sehat), namun menurut norma bentuk tubuh kurang harmonik (misalnya, hidung pesek).
Hukum operasi ini adalah haram karena hal itu menjerumuskan kesuatu bahaya yang lebih besar yaitu pembedahan, operasi ini juga termasuk merubah ciptaan Allah. Dalil-dalil yang menunjukkan hal itu antara lain:
Firman Allah:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا (119)
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.( QS. An-Nisa’: 119)
Ayat di atas adalah celaan bagi orang-orang yang bermaksiat kepada Allah dengan menaati Iblis untuk merubah ciptaan Allah .
Dalil selanjutnya adalah qiyas (analogi ) dengan hadits :
لعن الله الواشمات، والمتوشمات، والمتنمِّصات، والمتفلِّجات للحُسْن المغيِّرات خلقَ الله
Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Muslim No:3966.)
Wajhud dalalah hadits ini adalah tidak boleh merubah ciptaan Allah dengan maksud estetika atau mempercantik diri. Begitu juga operasi plastik.
Penutup
Operasi plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Bedah plastik, berasal dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang berarti “membentuk” atau “memberi bentuk”.
Sedangkan hukum melakukan operasi plastik ditinjau dari segi jenisnya. Operasi jenis rekonstruksi hukumnya boleh karena hal itu dilakukan dengan maksud pengobatan, namun tetap harus diperhatikan ketentuan-ketentuan sebelum melaksanakannya.
Adapun operasi jenis estetika diharamkan karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah dengan maksud mempercantik diri. Walllahu a’lam bish showab.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Hazmi, Fahd bin Abdullah, Al-Jarroh Al—Tajmiliy,(tanpa penerbit)
Al-Qotsami, Iman binti Muhammad, Al-Jirohah Al-Tajmiliyah dirosah fiqhiyyah muqoronah (Syabakatul Ulukah)
Qosim, Hasan, Hukum Operasi Plastik, (Makalah individu STAIN Palangkaraya jurusan syari’ah )
http://ngopibarengqite.blogspot.com/2011/10/pengertian-operasi-plastik.html diakses pada Jum’at 07 November 2014
Menjadi sosok yang tampan dan cantik sudah tentu menjadi keinginan setiap orang, baik laki-laki atau perempuan. Terutama bagi kaum perempuan. Betapa bahagianya seorang wanita bila ia mempunyai hidung yang mancung, bulu mata yang lentik, kulit yang halus dan tubuh yang mempesona. Apa lagi apa bila mendengar ada hadits yang menerangkan bahwa “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai hal-hal yang indah” (HR. Muslim) Mungkin hadits inilah yang menjadi alasan atau dalil oleh orang-orang yang melakukan berbagai macam cara agar tubuhnya terlihat mempesona. Dalam hal ini mungkin seperti operasi plastik dan sebagainya. Pada makalah ini, penulis akan membahas mengenai apa hukum operasi plastik itu.
A. Pengertian Operasi Plastik dan Pembagian Jenisnya
Operasi plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Bedah plastik, berasal dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang berarti “membentuk” atau “memberi bentuk”. Ilmu ini sendiri merupakan cabang dari ilmu bedah yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk dan fungsi yang normal dan “menyempurnakan” bentuk dengan proporsi yang “lebih baik”. Jenis bedah plastik secara umum dibagi dua jenis : pembedahan untuk rekonstruksi dan pembedahan untuk kosmetik ( Estetik ).
Perbedaan operasi Rekonstruksi dan Estetik adalah dari tujuan prosedur pembedahan itu sendiri. Pada operasi rekonstruksi diusahakan mengembalikan bentuk/penampilan serta fungsi menjadi lebih baik atau lebih manusiawi setidaknya mendekati kondisi normal. Pada operasi estetik, pembedahan dilakukan pada pasien-pasien normal (sehat), namun menurut norma bentuk tubuh kurang harmonik (misalnya hidung pesek) maka, diharapkan melalui operasi bedah plastik estetik didapatkan bentuk tubuh yang mendekati sempurna.
B. Sejarah Operasi Plastik
Operasi plastik tampaknya seperti teknologi modern dan trend pada masa ini, dan banyak orang tidak menyadari bahwa operasi ini telah berkembang selama berabad-abad kehidupan manusia di bumi. Operasi plastik pertama kali dilakukan pada awal abad ke-8 SM. Pada masa itu, dokter India tua mulai menerapkan penggunaan cangkokan kulit untuk merekonstruksi bercak kulit manusia. Susrutha adalah seorang ahli bedah India kuno yang terkenal. Dia adalah dokter pertama yang nerhasil menyelesaikan konstruksi hidung. Untuk menyelesaikan operasi ini, ia menggunakan beberapa kulit dari dahi.
Beberapa lama kemudian, Romawi mulai melaksanakan operasi plastik. Dr Heinrich von Pfolspeundt menggunakan cangkokan-cangkokan kulit dari bagian belakang lengan untuk membantu penyembuhan di Eropa. Namun, praktek operasi plastik ini tidak menjadi praktek yang umum sampai abad 19 dan 20.
Seorang dokter Amerika Serikat, Dr John Peter Mettauer dikenal sebagai dokter bedah plastik pertama Amerika. Operasi pertamanya terjadi pada tahun 1827. Pembedahan ini dilakukan pada langit-langit sumbing.
Meskipun kontribusinya besar, namun yang dianggap “Bapak Operasi Plastik Modern” adalah Sir Harold Gillies. Sir Gillies mengembangkan berbagai teknik lain dalam pengembangan operasi plastik. Penekanan adalah untuk membantu orang-orang yang wajahnya telah rusak dalam Perang Dunia I.
Bedah Plastik di Indonesia dirintis oleh Prof. Moenadjat Wiratmadja. Setelah lulus sebagai spesialis bedah dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1958, beliau melanjutkan pendidikan bedah plastik di Washington University/Barnes Hospital di Amerika Serikat hingga tahun 1959. Sepulang dari luar negeri, beliau mulai mengkhususkan diri dalam memberikan pelayanan pada umum dan pendidikan bedah plastik pada mahasiswa dan asisten bedah di FKUI/RSCM. Pada tahun 1979 beliau dikukuhkan sebagai profesor dalam ilmu kedokteran di FKUI. Profesor Moenadjat Wiratmadja wafat pada tahun 1980.
C. Ketentuan-Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Untuk Melakukan Operasi Plastik
Beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan dalam menjalankan operasi plastik, yang telah ditetapkan oleh para ulama’ agar tidak melanggar syariat Islam antara lain:
1. Operasi tidak menyelisihi nash-nash syar’i , seperti sebagai bentuk penipuan, merubah ciptaan Allah, dan lain sebagainya.
2. Pelaksanaan operasi harus sebuah maslahat yang syar’i , baik kebutuhan primer, seperti menyelamatkan nyawa, kebutuhan sekunder (hajiyat ) seperti mengembalikan bibir sumbing ke aslinya, atau kebutuhan tidak mendesak (tahsiniyat) menghilangkan bekas luka.
3. Tidak ada bahaya yang diakibatkan oleh operasi itu, dan hal ini harus ditetapkan oleh dokter spesialis.
Syaikh Izzuddin bin Abdus Salam mengatakan bahwa suatu maslahat adalah, jika telah nampak adanya bahaya yang lebih besar daripada bahaya yang sudah terjadi, maka dokter haram utuk melakukan operasi.
Hal ini berdasarkan ketentuan ushul fiqih yang artinya, “Jika terjadi pertentangan antara dua macam mafsadat, maka harus diperhatikan mana yang lebih besar bahayanya dengan melakukan yang lebih ringan.”
4. Dokter dan tim medisnya harus memiliki keahlian dalam melakukan operasi.
5. Pelaksanaan operasi harus atas izin pasien, atau wali pasien jika dia tidak mampu mengizinkan
6. Operasi dilaksanakan ketika tidak ada lagi pengobatan yang lain.
7. Harus menjaga adab-adab syar’i, seperti tidak kholwat dan tidak membuka aurat kecuali yang dibtuhkan dalam operasi. .
Dari ketentuan-ketentuan di atas kita bisa menentukan hukum operasi dari segala jenisnya.
D. Hukum Operasi Plastik
Pada pembahasan ini penulis mengkategorikan hukum operasi plastik dari segi jenis operasi itu.
1. Operasi Rekonstruksi
Operasi ini adalah bertujuan mengembalikan anggota tubuh seperti semula, baik anggota itu terluka karena sebuah musibah (luka baka), atau bawaan sejak lahir (bibir sumbing)
Hukum operasi ini diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً، إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً"
Dari Abu Hurairah, Rosulullah bersabda: “Tidaklah Allah menurunkan penyakit melainkan menurunkan obat penyembuh untuknya.(HR.Al- Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap penyakit ada obatnya, sehingga jika seseorang mengalami kecelakaan pada anggota tubuhnya, dan tidak ada lagi solusi penyembuhan kecuali dengan opersi maka operasi ini diperbolehkan.
Menurut Yusuf Al-Qardhawi Islam membolehkan operasi terhadap bagian tubuh yang mengalami gangguan fungsional, baik karena bawaan lahir, maupun akibat kecelakaan. Sedangkan operasi plastik pada bagian tubuh yang tidak mengalami gangguan fungsional, hanya bentuknya kurang sempurna atau ingin diperindah, seperti hidung yang pesek kemudian dioperasi sehingga menjadi mancung, hukumnya haram.
2. Operasi Estetika
Operasi ini adalah pembedahan dilakukan pada pasien-pasien normal (sehat), namun menurut norma bentuk tubuh kurang harmonik (misalnya, hidung pesek).
Hukum operasi ini adalah haram karena hal itu menjerumuskan kesuatu bahaya yang lebih besar yaitu pembedahan, operasi ini juga termasuk merubah ciptaan Allah. Dalil-dalil yang menunjukkan hal itu antara lain:
Firman Allah:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا (119)
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.( QS. An-Nisa’: 119)
Ayat di atas adalah celaan bagi orang-orang yang bermaksiat kepada Allah dengan menaati Iblis untuk merubah ciptaan Allah .
Dalil selanjutnya adalah qiyas (analogi ) dengan hadits :
لعن الله الواشمات، والمتوشمات، والمتنمِّصات، والمتفلِّجات للحُسْن المغيِّرات خلقَ الله
Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Muslim No:3966.)
Wajhud dalalah hadits ini adalah tidak boleh merubah ciptaan Allah dengan maksud estetika atau mempercantik diri. Begitu juga operasi plastik.
Penutup
Operasi plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Bedah plastik, berasal dari bahasa Yunani, yaitu “plastikos” yang berarti “membentuk” atau “memberi bentuk”.
Sedangkan hukum melakukan operasi plastik ditinjau dari segi jenisnya. Operasi jenis rekonstruksi hukumnya boleh karena hal itu dilakukan dengan maksud pengobatan, namun tetap harus diperhatikan ketentuan-ketentuan sebelum melaksanakannya.
Adapun operasi jenis estetika diharamkan karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah dengan maksud mempercantik diri. Walllahu a’lam bish showab.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Hazmi, Fahd bin Abdullah, Al-Jarroh Al—Tajmiliy,(tanpa penerbit)
Al-Qotsami, Iman binti Muhammad, Al-Jirohah Al-Tajmiliyah dirosah fiqhiyyah muqoronah (Syabakatul Ulukah)
Qosim, Hasan, Hukum Operasi Plastik, (Makalah individu STAIN Palangkaraya jurusan syari’ah )
http://ngopibarengqite.blogspot.com/2011/10/pengertian-operasi-plastik.html diakses pada Jum’at 07 November 2014


