Rabu, 08 April 2015 | By: Unknown

KUMPULAN FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDILLAH BIN BAZ


THAHARAH
1.      Hukum memakai kaos kaki yang tidak suci kemudian mengusapnya dan sholat.
# Sholatnya batal dan ia wajib mengulangi sholat yang telah dikerjakannya. ( FWW hal: 260 )[1]
2.      Kapan orang yang berwudlu itu mamakai kaos kaki ?
# Setelah mencuci kaki kiri. ( FWW hal: 261)
3.      Hukum orang yang tidur dimasjid dan datang adzan untuk sholat kemudian sholat tanpa berwudlu.
# Tidur itu membatalkan wudlu bila dan wajib baginya berwudlu. Bila ia mengerjakan sholat tanpa wudlu maka tidak sah sholatnya. ( FWW hal: 263 )
4.      Hukum orang yang junub, haid, dan nifas membaca Al Qur'an?
# Bagi orang yang haid dan nifas boleh dengan tidak menyentuhnya secara langsung.
      # Bagi orang yang junub tidak boleh hingga ia mandi. ( FWW hal: 264-265 )
5.      Hukum mandi besar karena mimpi basah.
# Tidak wajib mandi bagi orang yang mimpi kecuali jika ia mendapatkan air mani. ( FWW hal: 265 )
6.      Apakah boleh menunda mandi karena junub hingga fajar terbit ? Dan apakah boleh bagi wanita untuk menunda mandi haidh dam mandi nifas hingga terbitnya fajar ?
# Jika masa haidh seorang wanita telah habis sebelum fajar, maka ia diharuskan untuk berpuasa dan tidak ada llarangan baginya untuk menunda mandi wajibnya itu hingga terbitnya fajar. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk menunda mandinya hingga terbit matahari, bahkan wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat sebelum matahari terbit, begitu pula hukum mandi junub bagi pria, yaitu tidak boleh ditunda sampai setelah terbit matahari, bahkan wajib baginya mandi dan shalat Subuh sebelum terbitnya matahri, dan juga wajib bagi pria untuk bersegera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh berjama'ah.
7.      Hukum membasuh kepala bagi orang yang mudah terkena demam.
# Bagi orang yang junub atau haid bila membahayakan maka cukup dengan mengusapnya dan bertayammum. ( FWW hal: 266 )
8.      Hukum bagi orang yang haid membaca buku-buku do'a dihari arafah.
# Boleh ( FWW hal: 267 )
9.      Hukum membaca kitab-kitab tafsir dalam kondisi tidak suci.
# Bagi orang yang haid dan nifas boleh dengan tidak menyentuhnya secara langsung. ( FWW hal: 268 )
10.  Hukum sholat, puasa dan haji bagi orang yang nifas yang sudah masuk empat puluh hari.
# Boleh. ( FWW hal: 269 )
11.  Hukum memakai parfum- parfum yang mengandung alkohol.
# Pada dasarnya parfum-parfum yang banyak dipakai oleh orang-orang seperti kayu cendana, ‘anbar, kasturi dan lain-lain adalah halal.. (Fatwa-Fatwa Terkini, hal 168 Darul Haq]
12.  Hukum keluarnya darah setelah mandi dari seorang wanita.
# Bila yang keluar berwarna kekuning-kuningan ataupun kotor setelah suci maka hukumnya sebagaimana air kencing.



[1] . FWW: Fatawa Watanbihat Wanashaih. syaikh abdul aziz bin abdillah bin baz

0 komentar:

Posting Komentar